Media dan Penyiaran


Join the forum, it's quick and easy

Media dan Penyiaran
Media dan Penyiaran
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum yang membahas tentang Media dan Penyiaran di Indonesia, secara lengkap dan detil.

Selamat datang di forum "Media dan Penyiaran". Daftar sekarang untuk mendapat akses lebih.
Untuk mengontak admin, silahkan e-mail ke media.penyiaran@nokiamail.com, atau lewat Twitter @rinaldoaldo92.

You are not connected. Please login or register

KPI Updates

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1KPI Updates Empty KPI Updates 5/3/2014, 05:30

Admin


Admin

Pada thread ini, anda dapat membahas tentang segala hal seputar KPI, dari sejarah, struktur, peraturan, dan lain sebagainya. Mengkritik KPI disini? Bisa..

Berikut ini contoh bahasan yang bisa dibawa ke thread ini.

Hentikan Iklan Politik dan Iklan Kampanye di Luar Jadwal

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi
Informasi Publik (KIP) bersepakat meminta semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu
melalui iklan media elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPI tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, yakni terhitung dari
tanggal 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.

Hal tersebut tertuang dalam butir pertama kesepakatan bersama antara keempat lembaga negara tersebut tentang ketaatan
ketentuan pelaksanaan kampanye dalam media penyiaran yang ditandatangani sore ini di kantor Bawaslu (28/2)....

Selengkapnya disini --> http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/31911-hentikan-iklan-politik-dan-iklan-kampanye-di-luar-jadwal

Terserah anda, apakah mau menampilkan bahasan/artikel dengan lengkap (dari atas ke bawah) atau ada bagian yang dipotong, karena sumber adalah yang penting.

Dibawah bahasan/artikel itu, silahkan sampaikan komentar anda, dan selamat berdiskusi..

http://mediapenyiaran.malware-site.www

2KPI Updates Empty Tentang KPI 5/3/2014, 13:05

Admin


Admin



Tentang KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja
Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002.

Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi KPI dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran. Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar
kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI. Bidang
struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran. Sedangkan bidang pengawasan isi siaran
menangani pemantauan isi siaran,
pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media.

Komisioner KPI 2013-2018

Anggota Bidang kelembagaan:
Bekti Nugroho (Koordinator)
Fajar Arifianto Isnugroho
Judhariksawan (Merangkap Ketua KPI Pusat)

Anggota Bidang Struktur Penyiaran:
Azimah Subagijo (Koordinator)
Danang Sangga Buana
Amirudin

Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran:
Sujarwanto Rahmat (Koordinator)
Idy Muzayyad (Merangkap Wakil Ketua KPI Pusat)
Agatha Lily

Diintisarikan dari : http://www.kpi.go.id/index.php/2012-05-03-14-44-06/2012-05-03-14-44-38/profil-kpi

http://mediapenyiaran.malware-site.www

Admin


Admin


Tgl Surat : 4 Maret 2014
No. Surat : 405K/KPI/03/14
Status : Teguran Tertulis
Stasiun TV : Seluruh Stasiun TV
Perihal : Edaran Iklan Rokok

Deskripsi :
Sehubungan telah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman
Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau
(Permenkes), dan telah ditayangkannya Gambar Iklan No. 2 Permenkes tersebut, yaitu: iklan yang menampilkan orang yang
sedang merokok (terdapat wujud rokok) disertai gambar tengkorak manusia dan tulisan Peringatan Merokok Membunuhmu.

Atas penayangan iklan tersebut di beberapa stasiun televisi, kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut:

1. Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Pasal 46 ayat (3) huruf c melarang iklan niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
2. SPS Pasal 58 ayat (4) huruf c telah melarang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
3. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah
mengatur bahwa setiap iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia, dan
4. Etika Pariwara Indonesia, pada butir 2.2.2 huruf c, iklan rokok dan produk tembakau tidak memperagakan atau menggambarkan orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok.

Berdasarkan ketentuan di atas, KPI Pusat berdasarkan tugas, kewajiban dan kewenangan menurut UU Penyiaran berpendapat bahwa penayangan wujud rokok dalam iklan rokok telah melanggar peraturan perundang-undangan yang telah
berlaku. Oleh karena itu, KPI Pusat meminta kepada Saudara untuk tidak menayangkan kembali wujud rokok dalam iklan rokok atau melakukan editing dengan menghilangkan/menyamarkan wujud rokok secara sempurna agar wujud rokok tidak terlihat
pada gambar iklan tersebut.

Sumber : http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/31912-edaran-untuk-lembaga-penyiaran-perihal-iklan-rokok

Menurut Permenkes tersebut (yang dapat dilihat pada teks diatas), ada 5 gambar Peringatan yang diminta tampil dalam rokok dan iklan rokok.
1. Kanker mulut
2. Orang merokok, membentuk asap tengkorak (gambar ini muncul pada iklan rokok di TV dan Billboard, dengan kalimat "Merokok Membunuhmu")
3. Kanker tenggorokan
4. Merokok dekat anak-anak
5. Kanker paru-paru

Edaran diatas dimaksudkan sebagai permintaan untuk menyensor gambar rokok yang muncul pada gambar bahaya rokok no 2, karena rokok tidak boleh ditampilkan pada layar kaca. Hmm.. Bagaimana menurut anda? Silahkan berkomentar.. Smile



Terakhir diubah oleh Admin tanggal 6/3/2014, 05:32, total 1 kali diubah

http://mediapenyiaran.malware-site.www

Admin


Admin


Tgl Surat : 27 Februari 2014
No. Surat : 370/K/KPI/02/14
Status : Teguran Tertulis
Stasiun TV : Trans TV
Program Siaran : “Show lmah"




Deskripsi Pelanggaran :




Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan
masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Show Imah” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 19 Februari 2014 pada pukul 15.16
WIB.




Program tersebut menayangkan rekaman video secara close up perkelahian antara Dewi Persik dan Julia Perez, dimana keduanya terlihat saling pukul, tendang dan
cakar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan
perlindungan anak, muatan kekerasan dan norma kesopanan.




KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9,
Pasal 14 huruf a dan b, dan Pasal 43 huruf i.




Berdasarkan pelanggaran di atas. KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis. Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun
2012 sebagai acuan utama dalam
penayangan sebuah program siaran.




Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi.
Terima kasih.




Diintisarikan dari : http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/31910-teguran-tertulis-program-show-imah-trans-tv

http://mediapenyiaran.malware-site.www

Admin


Admin


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal menjatuhkan sanksi kepada stasiun televisi swasta nasional Metro TV. Itu setelah KPI memanggil dan meminta klarifikasi stasiun swasta Metro TV, terkait penayangan secara langsung Apel Siaga Perubahan Partai Nasdem di Stadion Gelora
Bung Karno, Minggu (23/2/2014).

"Apa pun hasilnya, nanti kita lihat. Kami sudah menyampaikan temuan dan seperti apa keputusannya. Kami akan sampaikan kepada publik. Kami akan memberikan sanksi," ujar Ketua KPI Judhariksawan, di Kantor KPI, Jakarta, Kamis (6/3/2014). KPI menduga, Metro TV melanggar undang-undang penyiaran. Dalam hal ini, KPI menilai Metro TV menyalahi Pasal 46 (10) UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasar Pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3
& SPS), disebutkan lembaga penyiaran tak boleh dimanfaatkan oleh pemilik dan kelompoknya.

Pasal tersebut, menjadi dasar hukum bahwa siaran dari lembaga penyiaran dilarang dibeli siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.

Selengkapnya disini --> http://m.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/03/07/metro-tv-bakal-disanksi-karena-tayangkan-
apel-siaga-partai-nasdem

http://mediapenyiaran.malware-site.www

Admin


Admin


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggandeng 13 universitas negeri yang baru didirikan, untuk mengawal dunia penyiaran. Belas universitas baru yang tergabung
dalam Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Baru (FPPTNB) itu antara lain ialah Universitas Bangka Belitung, Universitas
Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus Merauke.

Selanjutnya Universitas Maritim Raja Ali Haji; Politeknik Manufaktur Negeri Bangka
Belitung; Politeknik Negeri Batam, Politeknik Negeri Nusa Utara; Politeknik Negeri Bengkalis; Politeknik Negeri Balikpapan;
Politeknik Negeri Madura; Politeknik Negeri Fak-Fak; Politeknik Maritim Negeri Indonesia Semarang; dan, Politeknik Negeri Madiun.

Seperti dalam siaran pers KPI yang diterima Redaksi Tribunnews.com, kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara KPI dengan
FPPTNB, Kamis (6/3/2014).

"Kami sangat berharap lembaga penyiaran memberikan pencerahan kepada publik.
Termasuk melakukan pendekatan maksimal agar masyarakat kita lebih melek media, lalu cerdas politik, bukan sebaliknya," kata
Rektor Universitas Bangka Belitung sekaligus Koordinator FPPTNB, Prof Dr Bustami Rahman Msc...

Selengkapnya disini.. http://m.tribunnews.com/nasional/2014/03/07/kpi-gandeng-13-universitas-baru-untuk-kawal-siaran-televisi

http://mediapenyiaran.malware-site.www

Sponsored content



Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik